Keluaran 22:1-17
Tuhan Ikut Serta dalam Perkara Hak Milik
22:1
"Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya
atau menjualnya, maka ia harus membayar w gantinya, yakni lima ekor lembu ganti
lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu. 22:2 Jika
seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, x dan ia dipukul orang sehingga mati,
maka si pemukul tidak berhutang darah; y 22:3 tetapi
jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah.
Pencuri itu harus membayar ganti kerugian z sepenuhnya; jika ia orang yang tak
punya, ia harus dijual a ganti apa yang dicurinya itu. 22:4 Jika
yang dicurinya itu masih terdapat padanya b dalam keadaan hidup, baik lembu,
keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali c lipat. 22:5 Apabila
seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan
ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain,
maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil
yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian. d 22:6 Apabila
ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan e gandum atau gandum yang belum dituai
atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan
kebakaran itu harus membayar ganti kerugian f sepenuhnya. 22:7 Apabila
seseorang menitipkan g kepada temannya uang atau barang, dan
itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus
membayar ganti kerugian dua kali h lipat. 22:8 Jika
pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah i untuk bersumpah, bahwa ia tidak
mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya. 22:9 Dalam
tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor
keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang
apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka
perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. j Siapa yang dipersalahkan oleh Allah
haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat. 22:10
Apabila seseorang menitipkan k kepada temannya seekor keledai atau
lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah
kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang
melihatnya, 22:11 maka
sumpah l di hadapan TUHAN harus menentukan di
antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta
kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu
tidak usah membayar ganti kerugian. 22:12 Tetapi
jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar
ganti kerugian m kepada pemilik. 22:13 Jika
binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya
sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang n yang diterkam itu. 22:14
Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu
patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus
membayar ganti kerugian o sepenuhnya. 22:15 Tetapi
jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian.
Jika binatang itu disewa, maka kerugian p itu telah termasuk dalam sewa. 22:16
Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan q yang belum bertunangan, dan tidur
dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas
kawin. r 22:17 Jika
ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia
harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak
perawan." =============================================
Hak milik seseorang haruslah dihormati oleh siapa pun. Setiap pencurian, atau kelalaian yang menyebabkan orang lain kehilangan hak miliknya, patut dihukum. Bahkan Tuhan ikut serta dalam banyak perkara perselisihan tentang hak milik.
Bagi masyarakat Israel kuno, ternak dan ladang adalah harta utama. Ternak menyediakan kebutuhan daging, susu, kulit, dan menjadi kekayaan untuk ditukar dengan keperluan lain. Praktik pencurian dilawan dengan prinsip keadilan. Bukan hanya mengganti kerugian, tetapi juga didenda berlipat-lipat. Kelalaian atas ternak maupun kebakaran yang merugikan ladang sesama juga didenda dengan membayar ganti kerugian setara. Aneka peraturan ini menjamin hak kepemilikan seseorang dihormati. Bahkan dalam perkara perselisihan atas harta benda yang dititipkan, disewa, atau dipergunakan orang lain, pihak yang berperkara bisa datang kepada Tuhan dan mengambil undi untuk mendapatkan penyelesaian (9), atau bersumpah bahwa kesaksiannya benar (11).
Tuhan ikut serta dalam perkara menyangkut harta milik. Setiap pencurian, kelalaian yang menyebabkan kerugian, pengingkaran tanggung jawab, dan perselisihan yang terjadi bukan sekadar perkara perdata antara pihak-pihak terkait. Dalam kehidupan modern, kejahatan yang kita hadapi jauh lebih rumit: pencurian ikan di lautan Indonesia, penambangan liar maupun resmi yang merusak alam, perdagangan manusia, peredaran narkoba, korupsi, dan hoax. Tuhan menghendaki tak seorang pun dirugikan karena kejahatan atau kelalaian yang lain.
Sering kali kita cuek dan berdalih bahwa hal itu bukan urusan kita. Melawan sikap tak peduli seperti itu, Allah mengajak umat-Nya mewujudkan keadilan dalam hal harta benda sebagai bagian pelayanan di dunia. Kebenaran dan keadilan bukan hanya diucapkan dimulut saja, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan bersama.
Doa: Ya Tuhan, ajarlah kami bukan hanya mau menghargai milik sesama, tetapi juga ikut serta menjaga karunia-Mu dalam kehidupan bersama. [YTP]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar